Rangkaian Musyawarah Tertutup, Pembacaan Putusan Hingga Pengawasan Pada Penerimaan Berkas Pasangan Calon Berbudi Oleh Bawaslu Manokwari
|
Bawaslu Manokwari melakukan Sidang Musyawarah tertutup di Kantor Sekretariat Gakkumdu Manokwari jalan Jendral Sudirman pada Rabu 11 September 2024.
Setelah mengajukan permohonan Sengketa pada Jumat 06 September 2024 lalu, sesegera mungkin Pimpinan Bawaslu Kabupaten Manokwari melakukan Pleno untuk mempersiapkan sidang musyawarah tertutup. Pleno pada Senin tanggal 09 September 2024 menyatakan bahwa permohonan dapat diregistrasi. Adapun nomor registrasi tersebut adalah nomor : 001/PS.REG/11.1101/IX/2024.
Pada tahap persiapan melakukan sidang musyawarah tertutup ini, pihak Bawaslu Manokwari juga melakukan rapat bersama Tim Gakkumdu.
Sidang musyawarah pertama ini tidak menemui titik temu antara Pemohon yakni pasangan calon Boneftar dan pihak termohon yaitu KPU Kabupaten Manokwari, sehingga kemudian akan direncanakan Sidang Musyawarah Terbuka pada hari jumat 13 September 2024.
Namun pada Kamis Pagi tanggal 12 September 2024 KPU RI mengeluarkan surat nomor : 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tentang penerimaan Kembali pendaftaran pasangan calon kepada daerah dengan satu pasangan calon. Dampak dari keluarnya surat ini, maka Bawaslu Kabupaten Manokwari segera melakukan Sidang Musyawarah tertutup kedua pada Kamis 12 September 2024.
Ketua Bawaslu Manokwari, Samsuddin Renuat mengatakan proses musyawarah tertutup yang dilakukan pada hari kedua dapat terselesaikan dengan baik. Meskipun kata dia, di awal musyawarah sempat menemui jalan buntu.
“Dalam proses mediasi jika di hari pertama tidak ada kesepakatan, maka kita lanjut hari kedua. Ini sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang penyelesaian sengketa,”ujar Samsuddin kepada awak media di Manokwari, Kamis (12/9/2024).
Samsudin kembali menyampaikan edaran KPU RI Nomor 2038. Itulah kemudian yang menjadi dasar sebagai bahan pertimbangan Bawaslu melakukan proses mediasi ulang di hari kedua.
“Makanya dalam setiap butir-butir kesepakatan yang tadi kita lakukan berdasarkan kesepakatan adalah keinginan pihak termohon dalam hal ini KPU menerima dan akan melaksanakan sesuai dengan ketentuan edaran itu dan akan melaksanakan hasil kesepakatan pada hari ini musyawarah tertutup ini berdasarkan poin-poin yang telah kami tetapkan,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan dalam poin-poin yang ditetapkan itu tidak lepas dari edaran KPU. Pada prinsipnya adalah KPU menerima kembali pendaftaran proses pendaftaran calon BERBUDI.
Kemudian dilanjutkan pada Jumat 13 September 2024 terdapat pembacaan Putusan terkait Penyelesaian Sengketa Musyawarah yang juga ditayangkan pada Live Streaming Youtube https://www.youtube.com/live/7mtuuWyuvAc?si=5kx6vGAKOsGwm7IN.
Adapun putusan dari hasil musyawarah ini yaitu Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Putusan ini; dan Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Manokwari untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Putusan ini dibacakan.
Sehingga kemudian KPU Kabupaten Manokwari membuka kembali pendaftaran penerimaan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Boneftar dan Edi Waluyo pada sabtu 14 September 2024. Pada penerimaan pendaftaran ini,setelah dilakukan pemeriksaan berkas oleh KPU Manokwari dan diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Manokwari,berkas pasangan calon Berbudi ini dinyatakan sah dan diterima serta kemudian diberikan surat pengantar untuk melakukan pemeriksaan Kesehatan di RSUP Papua Barat jalan Irman jaya pada Minggu 15 September 2024 dan Selasa 17 September 2024.
Penulis : Takur
Foto : Humas Bawaslu