Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pemilu, Bawaslu Manokwari Audiensi dengan Kejaksaan Negeri

Ketua & Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Bersama Kajari Manokwari, Amrizal Tahar, S.H., M.H.,

Ketua & Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Melakukan Diskusi Bersama Kajari Manokwari, Amrizal Tahar, S.H., M.H.,

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pemilu, Bawaslu Manokwari Audiensi dengan Kejaksaan Negeri

MANOKWARI, 20 Agustus 2026 — Bawaslu Kabupaten Manokwari terus memperkuat koordinasi dan sinergi antarlembaga dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, berintegritas, serta menjamin kepastian dan penegakan hukum. Komitmen tersebut diwujudkan melalui audiensi bersama Kejaksaan Negeri Manokwari, Kamis (20/8/2026).

Audiensi yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Manokwari, Jalan Pahlawan No. 1, Sanggeng, Distrik Manokwari Barat, tersebut menjadi ruang pertukaran informasi sekaligus konsolidasi antara Bawaslu dan Kejaksaan Negeri Manokwari dalam membahas berbagai isu kepemiluan, khususnya terkait penguatan penegakan hukum Pemilu.

Dalam audiensi tersebut, Bawaslu Kabupaten Manokwari diwakili oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari Samsudin Renuat, Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Yustinus Y. Maturan, Kasubag P3S Alberth Baransano, Staf HP2H Zepriany Septiawanty, serta Staf P3S Kristopel Manulang. Sementara itu, dari Kejaksaan Negeri Manokwari hadir Amrizal Tahar, S.H., M.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, dan Meidy Wensen, S.H., selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manokwari.

Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Samsudin Renuat, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari beserta jajaran yang telah menerima kunjungan Bawaslu dengan baik. Menurutnya, audiensi tersebut menjadi momentum penting untuk membangun komunikasi dan pemahaman bersama dalam menghadapi berbagai tantangan demokrasi dan kepemiluan.

Samsudin menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan. Salah satu fokusnya adalah melakukan identifikasi dan pemetaan terhadap isu-isu demokrasi dan kepemiluan aktual guna memperkuat kualitas demokrasi serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.

“Audiensi ini menjadi ruang untuk bertukar informasi, memperoleh masukan dan pandangan dari Kejaksaan, sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga. Kejaksaan merupakan salah satu mitra strategis Bawaslu, terutama dalam konteks penanganan tindak pidana Pemilu melalui Sentra Gakkumdu,” ujar Samsudin.

Ia menambahkan, evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan sebelumnya perlu terus dilakukan untuk menemukan berbagai langkah perbaikan, khususnya dalam aspek penegakan hukum. Karena itu, pengalaman dan pandangan dari Kejaksaan dinilai penting sebagai bahan penguatan kelembagaan Bawaslu ke depan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Amrizal, menyambut baik kunjungan dan audiensi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Manokwari. Dalam kesempatan tersebut, Amrizal memperkenalkan diri sebagai Kajari Manokwari yang baru, bersama Kasi Intel Meiral.

Amrizal menegaskan pentingnya membangun sinergi antarlembaga dalam mendukung pembangunan daerah, termasuk dalam aspek penguatan supremasi hukum. Ia juga membuka ruang komunikasi dan diskusi dengan Bawaslu sebagai mitra strategis dalam upaya menjaga proses demokrasi agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam diskusi tersebut, kedua lembaga juga menekankan pentingnya penyamaan pemahaman hukum melalui koordinasi dan evaluasi secara berkala dalam kerangka Sentra Gakkumdu. Hal tersebut diperlukan untuk memitigasi berbagai kendala dalam penanganan dugaan tindak pidana Pemilu sekaligus memastikan setiap proses berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai koridor hukum.

Bawaslu dan Kejaksaan juga memiliki komitmen untuk lebih mengedepankan pencegahan daripada penindakan. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi bersama kepada masyarakat maupun peserta Pemilu agar memahami dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks penegakan hukum, proses pidana Pemilu ditempatkan sebagai langkah terakhir (ultimum remedium) setelah berbagai upaya pencegahan, persuasif, dan mitigasi dini dilakukan. Pendekatan tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran sekaligus meminimalkan potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.

Melalui audiensi ini, Bawaslu Kabupaten Manokwari dan Kejaksaan Negeri Manokwari berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi, komunikasi, serta kolaborasi dalam mengawal demokrasi di Kabupaten Manokwari.

Konsolidasi tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Manokwari untuk memperluas jejaring koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum dan instansi teknis lainnya, guna menciptakan tata kelola demokrasi yang inklusif, bersih, transparan, dan berintegritas.

Dengan sinergi yang semakin kuat, Bawaslu Kabupaten Manokwari bersama Kejaksaan Negeri Manokwari diharapkan mampu memperkuat kesiapan dalam menghadapi berbagai potensi persoalan hukum kepemiluan serta menjaga situasi daerah tetap aman, kondusif, tertib, dan demokratis.

Penulis : Kristopel Manulang

Dokumentasi : Zebriani Septiawanty

Editor : Kasubbag PPPS, Albert Baransano