Lompat ke isi utama

Berita

Pilkada di Papua Barat, Bawaslu Telah Terima 5 Permohonan Penyelesaian Sengketa

MANOKWARI, BAWASLUPB – Anggota Bawaslu Papua Barat Abraham Ramandey menyebutkan, hingga 12 Agustus 2020, total permohonan penyelesaian sengketa tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan Pilkada 2020 sebanyak 5 permohonan.\n\n“Dari jumlah itu, ada dua permohonan di Kabupaten Manokwari dan Fakfak. Sedangkan satu permohonan di Manokwari Selatan (Mansel),” kata pria yang akrab disapa Bram ini, Rabu (12/8/2020).\n\nBram menjelaskan, untuk penyelesaian sengketa di Kabupaten Manokwari, hasil putusan permohonan pertama adalah mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, dan permohonan kedua menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.\n\nSedangkan di Kabupaten Fakfak, hasil putusan permohonan pertama, adalah mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, dan permohonan kedua masih dalam proses penyelesaian sengketa dalam dua belas hari kalender.\n\nSementara di Kabupaten Manokwari Selatan masih dalam proses yang sama. “Sehingga di dua kabupaten ini, masih dalam proses musyawarah,” jelas Bram.\n\nMantan anggota Bawaslu Mansel ini juga mengakui penyelesaian sengketa melalui musyawarah yang sementara berlangsung di dua kabupaten tersebut tidaklah mudah. Ia berharap, jajarannya (Bawaslu) benar-benar mempersiapkan diri dengan baik.\n\n“Karena tentu akan ada perbedaan sikap dalam proses musyawarah. Saya harap mereka siap,” tandasnya. (bpb)