Perkuat Pengawasan PDPB, Bawaslu Manokwari Paparkan Hasil Pengawasan Triwulan III
|
Manokwari, 6 Oktober 2026 — Bawaslu Kabupaten Manokwari mengikuti Rapat Koordinasi Hasil Pengawasan Triwulan III Tingkat Kabupaten sekaligus Sosialisasi Surat Edaran (SE) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Indikator Capaian dan Tata Cara Pelaporan Pengembangan Pengawasan Partisipatif.
Kegiatan dilaksanakan melalui Zoom Meeting bersama Bawaslu Provinsi Papua Barat pada Selasa (6/10/2026), mulai pukul 10.00 WIT hingga selesai. Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu Provinsi Papua Barat dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat, dengan jumlah peserta sebanyak 25 orang.
Rapat koordinasi menjadi ruang evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III sekaligus penyamaan pemahaman mengenai implementasi SE Nomor 28 Tahun 2026, khususnya terkait indikator capaian dan tata cara pelaporan pengembangan pengawasan partisipatif.
Dalam arahannya, Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat, Menahen J. Sabarofek, menekankan pentingnya pelaksanaan pengawasan PDPB yang tidak hanya dilakukan, tetapi juga dilaporkan secara baik. Ia juga mendorong jajaran Bawaslu kabupaten/kota untuk mengevaluasi pelaksanaan pengawasan serta memastikan kader pengawasan yang telah dibentuk dapat berfungsi dan bergerak dalam mendukung kegiatan pengawasan partisipatif.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat, Elies Idie, mengapresiasi kehadiran jajaran dalam rapat koordinasi. Ia menegaskan bahwa evaluasi pengawasan PDPB perlu melihat tidak hanya kelengkapan administrasi, tetapi juga proses pengawasan yang benar-benar dilakukan di lapangan, termasuk dinamika, catatan, dan permasalahan yang ditemukan selama pelaksanaan pengawasan.
Bawaslu Manokwari Paparkan Hasil Pengawasan PDPB
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Samsudin, memaparkan Laporan Pelaksanaan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026.
Samsudin menjelaskan, pengawasan PDPB di Kabupaten Manokwari dilaksanakan melalui sejumlah tahapan, mulai dari koordinasi dan konsolidasi, sosialisasi dan penghimpunan data, pelaksanaan uji petik hingga tindak lanjut hasil pengawasan.
Pada September 2026, Bawaslu Kabupaten Manokwari melaksanakan uji petik mandiri di wilayah Distrik Manokwari Selatan, Manokwari Barat, dan Manokwari Timur. Uji petik dilakukan untuk memastikan kondisi faktual data pemilih di lapangan dan mencocokkannya dengan data dalam SIDALIH.
Hasil uji petik menemukan sebanyak 15 pemilih yang telah meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, satu data telah sesuai karena sudah dihapus dalam SIDALIH, sementara 14 data lainnya masih tercatat sehingga memerlukan tindak lanjut. Atas hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Manokwari menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Manokwari agar data pemilih diperbarui sesuai kondisi faktual di lapangan.
“Pengawasan PDPB tidak berhenti pada proses pencermatan data, tetapi harus memastikan setiap hasil pengawasan ditindaklanjuti sehingga data pemilih yang tercatat benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.”
— Samsudin, Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari
Samsudin juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan PDPB masih terdapat sejumlah kendala, terutama keterbatasan waktu dan pengaturan prioritas akibat padatnya rangkaian kegiatan pengawasan dan tugas kedinasan. Kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengaturan waktu dan prioritas pelaksanaan PDPB pada periode berikutnya.
Perkuat Kolaborasi untuk Akurasi Data Pemilih
Untuk memperkuat pemenuhan data pemilih, Bawaslu Kabupaten Manokwari terus mengembangkan inovasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak. Upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan fasilitas kesehatan untuk mendukung akses informasi data orang meninggal, kerja sama dengan sekolah dalam memperoleh informasi pemilih pemula, serta kolaborasi dengan Klasis/gereja untuk mendukung informasi terkait pemilih dan perubahan domisili.
Dalam rapat tersebut, Menahen juga menyoroti pentingnya optimalisasi penghimpunan data pemilih pemula. Hal ini menjadi perhatian karena pada Triwulan III Bawaslu Kabupaten Manokwari belum memperoleh data pemilih pemula secara optimal.
Selain itu, pembahasan juga menyoroti tindak lanjut atas saran perbaikan yang telah disampaikan kepada KPU Kabupaten Manokwari. Samsudin menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Manokwari telah menerima saran perbaikan tersebut dan Bawaslu Kabupaten Manokwari telah melakukan pengecekan kembali melalui SIDALIH untuk memastikan data yang menjadi objek saran perbaikan telah dihapus.
Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat, Elies Idie, turut memberikan apresiasi atas pelaksanaan pengawasan PDPB yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Manokwari, mulai dari koordinasi, penghimpunan data, uji petik hingga tindak lanjut hasil pengawasan. Ia juga mengingatkan agar pada Triwulan IV dilakukan pengecekan kembali melalui SIDALIH untuk memastikan data yang telah ditindaklanjuti tidak kembali tercatat.
Persiapan Pengawasan Triwulan IV
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kabupaten Manokwari akan melakukan persiapan pleno yang lebih matang pada Triwulan IV Tahun 2026. Langkah tersebut mencakup penambahan formasi personel staf, penarikan data dari GKI Klasis dan RSUD Manokwari, pembukaan stand di sekolah yang telah maupun akan melakukan kerja sama dalam rangka penghimpunan data pemilih pemula, serta persiapan pelaksanaan Bawaslu Manokwari Goes to Campus.
Rapat koordinasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan pengawasan PDPB berjalan secara berkelanjutan dengan memperhatikan akurasi, validitas, dan keterkinian data pemilih. Hasil pengawasan dan evaluasi yang diperoleh selanjutnya menjadi bahan tindak lanjut serta penyusunan laporan sebagai bentuk dokumentasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pengawasan.
Penulis : Risky Heda
Dokumentasi : Dian Sari
Editor : Kasubbag SDM & Administrasi, Bernad Menanti