Lompat ke isi utama

Berita

Kupas Tuntas Sengketa dan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Manokwari Gelar Konsolidasi Internal # 6

Konsolidasi # 6

Asnath Maria Sorbu Memberikan Materi Konsolidasi # 6 Terkait Penyelesaian Sengketa & Penanganan Pelanggaran.

Manokwari — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manokwari kembali melaksanakan Konsolidasi Internal Episode 6 pada Selasa, 12 Mei 2026 pukul 11.30 WIT di Kantor Bawaslu Kabupaten Manokwari. Kegiatan ini menghadirkan Asnath Maria Sorbu sebagai pemateri dengan Maya Iryouw sebagai moderator.

Konsolidasi internal kali ini mengangkat tema “Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pelanggaran” yang bertujuan untuk memperkuat pemahaman jajaran sekretariat dan pengawas terkait mekanisme penanganan berbagai bentuk pelanggaran dalam tahapan Pemilu maupun Pemilihan.

Dalam pemaparannya, Asnath Maria Sorbu menjelaskan berbagai jenis pelanggaran yang menjadi kewenangan pengawasan Bawaslu, di antaranya Pelanggaran Administratif Pemilu, Tindak Pidana Pemilu, Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, serta Pelanggaran Hukum Lainnya seperti netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Asnath menjelaskan bahwa Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu merupakan tindakan yang melanggar etik atau norma penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, berdasarkan sumpah dan janji jabatan. Contohnya seperti penyelenggara yang tidak netral, menerima suap, atau tidak profesional dalam menjalankan tugas. Penanganan terhadap pelanggaran ini dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Selain itu, dijelaskan pula mengenai Tindak Pidana Pemilu yang merupakan tindakan kejahatan atau pelanggaran berat terhadap ketentuan Undang-Undang Pemilu. Contohnya meliputi politik uang (money politics), pemalsuan dokumen, intimidasi pemilih, hingga perusakan alat peraga kampanye. Penanganannya dilakukan melalui Sentra Gakkumdu yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Sementara itu, Pelanggaran Hukum Lainnya merupakan pelanggaran yang berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di luar Undang-Undang Pemilu, termasuk tindak pidana umum yang terjadi dalam proses Pemilu.

“Aspek penanganan pelanggaran menjadi bagian penting dalam pengawasan Pemilu. Seluruh jajaran harus memahami klasifikasi pelanggaran agar dapat melakukan pencegahan maupun penanganan secara tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Asnath dalam penyampaian materinya.

Melalui kegiatan konsolidasi internal ini, Bawaslu Kabupaten Manokwari berharap seluruh jajaran semakin meningkatkan kapasitas, pemahaman regulasi, serta profesionalitas dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan keadilan Pemilu.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Manokwari.

Penulis : Asnath Maria Sorbu

Dokumentasi : Gilbert

Editor : Kasubbag SDM & Administrasi