Lompat ke isi utama

Berita

Konsolidasi Internal #4, Bawaslu Manokwari Perdalam Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilu

Konsolidasi Internal # 4 Penyelesaian Sengketa

Staf PPPS, Pahala Memberikan Materi Terkait Penyelesaian Sengketa Pada Tahapan Pemilu Kepada Pimpinan & Staf Bawaslu Kabupupaten Manokwari

Manokwari — Bawaslu Kabupaten Manokwari kembali melaksanakan kegiatan Konsolidasi Internal #4 dengan tema Mekanisme Penyelesaian Sengketa pada Selasa, 21 April 2026 di Kantor Bawaslu Kabupaten Manokwari.

Kegiatan ini menghadirkan Nando Siahaan sebagai narasumber dan dihadiri oleh Ketua, Anggota, serta seluruh staf Bawaslu Kabupaten Manokwari sebagai bagian dari penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan lembaga.

Dalam pemaparannya, Nando menjelaskan terkait mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022. Ia menyampaikan bahwa regulasi tersebut menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu oleh Bawaslu.

Materi yang disampaikan mencakup jenis sengketa proses Pemilu, yakni sengketa antarpeserta Pemilu serta sengketa antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU. Selain itu dijelaskan pula bahwa objek sengketa dapat berupa keputusan KPU, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota dalam bentuk Surat Keputusan (SK) atau Berita Acara yang dianggap merugikan secara langsung peserta Pemilu.

Nando juga memaparkan tahapan penyelesaian sengketa yang dimulai dari penerimaan dan pengkajian permohonan, di mana permohonan sengketa diajukan paling lambat tiga hari kerja sejak keputusan KPU diterbitkan.

Selanjutnya, proses penyelesaian dilakukan melalui mediasi sebagai upaya musyawarah mufakat antar pihak yang bersengketa. Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka proses dilanjutkan ke tahap adjudikasi melalui sidang ajudikasi untuk menghasilkan putusan sengketa.

“Penyelesaian sengketa proses Pemilu harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar hak peserta Pemilu tetap terlindungi,” jelas Nando dalam pemaparannya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa pemahaman terhadap mekanisme penyelesaian sengketa menjadi penting bagi seluruh jajaran Bawaslu sebagai bagian dari penguatan kapasitas pengawasan dan penegakan keadilan Pemilu.

“Melalui konsolidasi internal ini, kami berharap seluruh jajaran dapat memahami prosedur penyelesaian sengketa secara menyeluruh sehingga mampu menjalankan tugas pengawasan dengan profesional dan berintegritas,” ujarnya.

Kegiatan Konsolidasi Internal ini merupakan agenda rutin Bawaslu Kabupaten Manokwari sebagai wadah pembelajaran bersama dalam meningkatkan pemahaman tugas, fungsi, serta penguatan kelembagaan di lingkungan Bawaslu Kabupaten Manokwari.

 

Penulis : Risky Heda

Dokumentasi : Hendrik Pariaribo

Editor : Kasubbag SDM & Administrasi