Kolaborasi BKN dan Bawaslu Manokwari Kompak Jaga Profesionalitas ASN dalam Pilkada
|
Manokwari — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manokwari turut menjadi narasumber internal dalam kegiatan KELADI (Kelas Literasi Demokrasi) #14 dengan tema “Dinamika Netralitas ASN Dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Kabupaten Manokwari.” Kegiatan ini menjadi ruang diskusi strategis dalam memperkuat pemahaman terkait pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan demokrasi dan Pemilihan Kepala Daerah.
Dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Alberthina Jumame, hadir sebagai pemateri internal. Ia menekankan bahwa netralitas ASN merupakan prinsip penting yang harus dijaga demi memastikan proses demokrasi berjalan secara adil dan berintegritas.
“ASN memiliki posisi strategis dalam pelayanan publik, sehingga netralitas harus dijaga agar tidak menimbulkan keberpihakan yang dapat mencederai demokrasi dan kepercayaan masyarakat,” ujar Alberthina dalam pemaparannya.
Turut hadir sebagai pemateri eksternal, Evita C. Hiborang selaku Auditor Manajemen ASN Kantor Regional XVI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Provinsi Papua Barat. Dalam materinya, ia menjelaskan ketentuan mengenai netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Ia menyampaikan bahwa setiap Pegawai ASN wajib bersikap netral dan tidak berpihak pada kepentingan mana pun serta bebas dari pengaruh maupun intervensi golongan tertentu. Selain itu, ASN memiliki tiga tugas utama, yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pemberi pelayanan publik yang profesional, serta perekat dan pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Netralitas ASN bukan hanya aturan administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga profesionalisme dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelas Evita C. Hiborang.
Dalam pemaparannya, Evita juga menjelaskan alur penanganan laporan pelanggaran netralitas ASN melalui aplikasi Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT). "Adapun Alur penanganan laporan pelanggarannya itu adalah laporan akan diterima dan diproses oleh BAWASLU setelah laporan tersebut cukup bukti maka laporan tersebut akan dikirim secara sistem ke BKN melalui Aplikasi SBT. Kemudian BKN akan melakukan verifikasi dokumen tersebut, jika tidak cukup bukti maka akan dikembalikan ke Bawaslu dan jika cukup bukti BKN akan mengeluarkan Rekomendasi yg ditujukan ke PPK" jelas Evita.
“Melalui aplikasi SBT, proses penanganan laporan pelanggaran netralitas ASN menjadi lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel sehingga setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara efektif,” ungkap Evita.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara BKN, Bawaslu, dan instansi terkait sangat penting dalam memastikan pengawasan terhadap netralitas ASN berjalan optimal, khususnya menjelang pelaksanaan Pilkada.
Kegiatan KELADI #14 ini dimoderatori oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Manokwari, Melkianus F. Mandowen, dan berlangsung dengan penuh antusiasme dari peserta yang mengikuti jalannya diskusi.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Manokwari berharap pemahaman mengenai netralitas ASN semakin diperkuat, khususnya menjelang tahapan demokrasi dan Pemilihan Kepala Daerah. Netralitas ASN dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam menjaga kualitas demokrasi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.
Bawaslu Kabupaten Manokwari juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga integritas dan profesionalitas ASN demi mewujudkan demokrasi yang bermartabat serta pelayanan publik yang bebas dari kepentingan politik praktis.
Penulis : Risky Heda
Dokumentasi : Risky Heda
Editor : Kasubbag SDM & Administrasi