Lompat ke isi utama

Berita

Forum KELADI Seri XVII, Bawaslu Papua Barat Perkuat Pemahaman Netralitas ASN dalam Pemilihan

Zoom Meeting Kelas Literasi Demokrasi Seri XVII

Manokwari – Bawaslu Provinsi Papua Barat kembali menggelar Forum KELADI (Kelas Literasi Demokrasi) Seri XVII secara daring pada Kamis (4/6/2026). Mengangkat tema "Netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Teluk Wondama", kegiatan ini menjadi wadah diskusi untuk memperkuat pemahaman mengenai pentingnya menjaga profesionalisme aparatur sipil negara dalam setiap tahapan pemilihan.

Forum menghadirkan Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama, David B. Sabarofek, serta Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Kabupaten Teluk Wondama, Ujang Priatna Waprak, sebagai narasumber. Jalannya diskusi dipandu oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama, Yulianto Bandaso, dan diikuti oleh jajaran Bawaslu Provinsi Papua Barat, Bawaslu kabupaten se-Papua Barat, serta masyarakat melalui siaran langsung kanal YouTube Bawaslu Papua Barat.

Dalam pemaparannya, David B. Sabarofek menegaskan bahwa sikap netral aparatur sipil negara merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilihan yang demokratis dan berintegritas. Menurutnya, netralitas ASN tidak hanya menjadi kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi landasan untuk menjaga pelayanan publik tetap profesional, objektif, dan bebas dari kepentingan politik.

Ia menjelaskan bahwa ASN tetap memiliki hak pilih sebagai warga negara, namun dalam menjalankan tugasnya tidak diperkenankan menunjukkan keberpihakan kepada peserta pemilihan. Berbeda dengan masyarakat umum yang memiliki kebebasan berpolitik sesuai ketentuan hukum, ASN dituntut menjaga independensi demi mempertahankan kepercayaan publik terhadap birokrasi.

David juga memaparkan berbagai langkah pencegahan yang telah dilakukan Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama selama penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024. Upaya tersebut meliputi sosialisasi mengenai netralitas ASN, deklarasi bersama pemerintah daerah, penyebarluasan informasi melalui media sosial, serta pemasangan media sosialisasi di sejumlah lokasi strategis guna meminimalkan potensi pelanggaran.

Selain menyampaikan upaya pencegahan, David menguraikan sejumlah tantangan yang masih dihadapi dalam menjaga netralitas ASN. Di antaranya adalah tingginya tekanan politik di lingkungan birokrasi, perlunya perlindungan terhadap pelapor dugaan pelanggaran, serta kebutuhan penyempurnaan regulasi, khususnya terkait aktivitas ASN di media sosial.

Sementara itu, Ujang Priatna Waprak menegaskan bahwa prinsip netralitas ASN telah diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan dan menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas pemerintahan. Ia mengingatkan bahwa keterlibatan ASN dalam politik praktis, baik secara langsung maupun melalui media digital, dapat memengaruhi profesionalisme birokrasi serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Sesi diskusi berlangsung aktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta mengenai mekanisme penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN, tindak lanjut rekomendasi Bawaslu, hingga perlindungan terhadap ASN yang menghadapi tekanan politik dalam pelaksanaan tugasnya.

Menutup kegiatan, para narasumber mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga netralitas aparatur sipil negara sebagai salah satu pilar penting dalam menciptakan pemilihan yang jujur, adil, dan berintegritas. Komitmen tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya mewujudkan birokrasi yang profesional serta demokrasi yang semakin berkualitas.

Melalui Forum KELADI Seri XVII, Bawaslu Provinsi Papua Barat berharap pemahaman mengenai netralitas ASN terus meningkat sehingga seluruh aparatur mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara independen, profesional, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Penulis : Risky Heda

Dokumentasi : Yan Prawar

Editor              : Bernard Menanti (Kasubag Administrasi)