Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Papua Barat Perkuat Pemahaman Kewenangan Kuasi-Yudisial Melalui Forum KELADI Seri XX

Forum KELADI (Kelas Literasi Demokrasi) Seri XX

Forum KELADI (Kelas Literasi Demokrasi) Seri XX

Manokwari – Bawaslu Provinsi Papua Barat kembali menyelenggarakan Forum KELADI (Kelas Literasi Demokrasi) Seri ke-20 secara virtual melalui Zoom Meeting, Kamis (25/6/2026). Forum ini mengangkat tema "Penguatan Fungsi Kuasi-Yudisial Bawaslu dan Implikasinya terhadap Kemandirian KPU sebagai Eksekutor" sebagai ruang diskusi mengenai perkembangan hukum kepemiluan pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXIII/2025.

Kegiatan tersebut menghadirkan Anggota Bawaslu Kabupaten Kaimana, Jhon Philip Kirua, dan Ketua KPU Kabupaten Kaimana, Candra Kirana, sebagai narasumber. Diskusi dipandu oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana, Djufri La Djaili, selaku moderator.

Dalam pemaparannya, Jhon Philip Kirua menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXIII/2025 membawa perubahan mendasar terhadap kewenangan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran administrasi pemilihan. Menurutnya, produk hukum Bawaslu yang sebelumnya berbentuk rekomendasi kini berubah menjadi putusan yang memiliki kekuatan hukum final dan mengikat.

Ia menyampaikan bahwa perubahan tersebut mempertegas posisi Bawaslu sebagai lembaga yang menjalankan fungsi kuasi-yudisial, yaitu memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pelanggaran administrasi. Sementara itu, KPU tetap menjalankan kewenangannya sebagai pihak yang melaksanakan atau menindaklanjuti putusan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Kabupaten Kaimana, Candra Kirana, menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memberikan kepastian mengenai pembagian kewenangan antara KPU dan Bawaslu. Menurutnya, kejelasan peran tersebut akan mendukung pelaksanaan tugas masing-masing lembaga, meskipun masih diperlukan penyesuaian regulasi agar implementasi putusan dapat berjalan secara optimal.

Menutup rangkaian diskusi, Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat, Nurlaila Muhammad, mengajak seluruh jajaran Bawaslu untuk terus meningkatkan kompetensi dalam melaksanakan kewenangan baru yang diberikan melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menegaskan bahwa perubahan status produk hukum Bawaslu dari rekomendasi menjadi putusan membawa konsekuensi hukum yang lebih besar sehingga kualitas pemeriksaan perkara, pembuktian, hingga penyusunan putusan harus semakin profesional dan akuntabel.

Melalui penyelenggaraan Forum KELADI Seri ke-20, Bawaslu Provinsi Papua Barat berharap seluruh jajaran pengawas pemilihan semakin memahami perubahan paradigma dalam penanganan pelanggaran administrasi serta mampu menjalankan tugas pengawasan secara profesional, berintegritas, dan memberikan kepastian hukum dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan.

Penulis : Risky Heda
Dokumentasi : Dian Sari

Editor : Bernard Menanti (Kasubag Administrasi)