Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Manokwari Perkuat Tata Kelola Kearsipan melalui Kolaborasi dengan Dinas Kearsipan

Ketua Bawaslu Kabupaten Dan Jajaran Melakukan Diskusi Bersama Kepala Bidang Kearsipan Kabupaten Manokwari

Ketua Bawaslu Kabupaten Dan Jajaran Melakukan Diskusi Bersama Kepala Bidang Kearsipan Kabupaten Manokwari

MANOKWARI – Dalam upaya memperkuat tata kelola administrasi dan kearsipan kelembagaan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manokwari membangun sinergi dan kolaborasi bersama Dinas Kearsipan Kabupaten Manokwari melalui pembahasan pengelolaan arsip, khususnya Daftar Arsip Aktif, Daftar Arsip Inaktif, dan Jadwal Retensi Arsip (JRA), Selasa, 20 Oktober 2026, pukul 10.00 WIT.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Kearsipan Dinas Kearsipan Kabupaten Manokwari, Yeny Tritanty, S.E., bersama staf Bidang Kearsipan, Zulkarnaen Mdawat dan Sheila Nadia Frida. Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Manokwari dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari, Kepala Subbagian SDM dan Administrasi, Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), serta staf.

Dalam pertemuan tersebut, pembahasan difokuskan pada pengelolaan arsip aktif dan inaktif, serta penerapan Jadwal Retensi Arsip (JRA) sebagai pedoman dalam menentukan jangka waktu penyimpanan dan nasib akhir arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.

Kepala Bidang Kearsipan Dinas Kearsipan Kabupaten Manokwari, Yeny Tritanty, S.E., menekankan pentingnya pengelolaan arsip yang terstruktur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pengelolaan arsip yang baik harus dimulai dari pencatatan, pemberkasan, penyimpanan, hingga penyusutan arsip sesuai dengan ketentuan. Melalui kolaborasi ini, kami berharap Bawaslu Kabupaten Manokwari semakin optimal dalam mengelola arsip aktif, arsip inaktif, serta menerapkan Jadwal Retensi Arsip sebagai pedoman pengelolaan arsip yang tertib dan akuntabel,” ungkapnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Samsudin Renuat, menyampaikan bahwa pengelolaan kearsipan merupakan bagian penting dalam mendukung tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan tugas kelembagaan.

“Kearsipan bukan sekadar kegiatan menyimpan dokumen, tetapi merupakan bagian penting dari tata kelola kelembagaan yang profesional dan akuntabel. Melalui sinergi dengan Dinas Kearsipan Kabupaten Manokwari, kami berharap pengelolaan arsip di lingkungan Bawaslu semakin tertib, terarah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga setiap dokumen dapat dikelola dan dimanfaatkan secara tepat sebagai bentuk pertanggungjawaban kelembagaan,” ujar Samsudin.

Lebih lanjut, kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman jajaran Bawaslu Kabupaten Manokwari mengenai pentingnya kesesuaian antara klasifikasi arsip, daftar arsip, dan Jadwal Retensi Arsip. Dengan demikian, pengelolaan arsip dapat dilakukan secara sistematis, mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip berdasarkan prosedur yang berlaku.

Sinergi lintas instansi ini juga menjadi langkah strategis dalam mendorong peningkatan kualitas administrasi pemerintahan, sekaligus memastikan bahwa pengelolaan arsip sebagai bukti akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Manokwari berkomitmen untuk terus memperkuat kerja kelembagaan melalui pengelolaan kearsipan yang profesional, tertib, dan akuntabel, serta membangun koordinasi berkelanjutan dengan Dinas Kearsipan Kabupaten Manokwari guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.

Penulis : Risky Heda

Dokumentasi : Risky Heda

Editor : Kasubbag SDM & Administrasi