Bawaslu Manokwari Menerima Permohonan Sengketa Pasangan Calon Berbudi.
|
Pasangan Calon Berbudi mengajukan Permohanan Sengketa kepada Bawaslu Manokwari terkait penolakan berkas pasangan Berbudi oleh KPU Kabupaten Manokwari pada Jumat 06 September 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Manokwari di Jalan Jenderal Sudirman.
Kuasa hukum Pasangan Calon Berbudi, Warinussy dan Tim melakukan konsultasi terlebih dahulu ke Kantor Bawaslu Kabupaten Manokwari pada jumat 06 September 2024. Konsultasi tersebut diterima oleh Tim Bawaslu Kabupaten Manowari dengan memberikan penjelasan kepada Paslon terkait aturan dan mekanisme.
Sebagai informasi, aturan dan mekanisme pengawasan pemilihan terdapat pada Perbawaslu 02 Tahun 2024 tentang Perubahan atas peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dimana dalam Perbawaslu ini terdapat lampiran mengenai kejadian khusus yang harus dicantumkan oleh pemohon.
Setelah melakukan konsultasi tersebut, kuasa hukum pasangan calon berbudi melakukan pengajuan permohonan pada pukul 14.00 WIT pada Jumat 06 September 2024 dengan nomor surat permohonan : 001/SP-BERBUDI/IX/2024. Setelah mengajukan permohonan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari, Divisi Penyelesaian Sengketa Dan penanganan Pelanggaran Bawaslu Manokwari melakukan pemeriksaan berkas selama 2 Jam ,kemudian laporan tersebut diterima dan diberikan tanda terima laporan oleh Bawaslu Manokwari nomor : 001/PS.PNM.LG/11.1101/IX/2024.
Foto : Yoseph Asyamsum
Penulis : Takur