Bawaslu Manokwari Melakukan Pengawasan Distribusi Logistik Ke Tingkat Distrik se Kabupaten Manokwari
|
Sesuai dengan surat pemberitahuan KPU Nomor 842/PP.09.4-UND/9202/1/2024 Tentang Jadwal Distribusi Logistik oleh KPU Manokwari kepada PPD Distrik Se Kabupaten Manokwari, Bawaslu Manokwari melakukan pengawasan distribusi Logistik di 9 Distrik Se Kabupaten Manokwari.
Pengawasan Distribusi logistik ini digelar selama 4 hari dimulai pada sabtu tanggal 23 November 2024 ke Distrik Prafi,Distrik Masni Dan Distrik Sidey, dan dilanjutkan pada Minggu 24 November 2024 menuju Distrik Warmare Dan Distrik Tanah Rubuh, selanjutnya pada Senin 25 November 2024 menuju Distrik Manokwari Utara dan Distrik Manokwari Selatan, dan terakhir pada selasa 26 November 2024 menuju TPS di wilayah Distrik Manokwari Timur dan Distrik Manokwari Barat.
Unit kendaraan distribusi logistik ini melalui pihak ketiga sebagai pemenang lelang yaitu Kantor Pos Indonesia Cabang Manokwari Papua Barat,adapun unit kendaraan yang digunakan oleh Kantor Pos terdapat 4 Unit antara Lain :
4 Unit Truck
4 Unit Mobil Box Kantor Pos Indonesia
2 Unit Avanza
Proses pengangkutan terdapat 2 titik lokasi yakni Gudang KPU Toko Biak dan Gedung Aula KPU Kabupaten Manokwari. Pelepasan pada hari pertama ini dilepas oleh KPU Kabupaten Manokwari dengan mengundang KPU Papua Barat, Bawaslu Provinsi Papua Barat, Bawaslu Kabupaten Manokwari, Polresta Manokwari, Kodim 1801 Manokwari, Disdukcapil Manokwari, Kejaksaan Negeri Manokwari
Setelah dilakukan pelepasan pada hari pertama ini kendaraan logistik langsung menuju kantor Distrik masing masing alamat tertuju dan diterima oleh PPD tingkat Distrik dengan pengawasan dari Bawaslu Manokwari serta penjagaan secara melekat oleh Polresta Manokwari, Brimob, dan Kodim 1801 Manokwari.
Untuk distrik jauh seperti Distrik Warmare, Prafi, Masni Sidey, Tanah Rubuh, Manokwari utara Dan Manokwari Selatan Distribusi yang dilakukan hanya sampai pada Kantor masing masing distrik, dan kemudian akan diambil alih oleh PPD dan PPS untuk didistribusikan lagi ke masing masing TPS yang sudah ditentukan. Untuk distrik Manokwari Barat Dan Manokwari Timur pengantaran yang dilakukan oleh KPU Manokwari melalui Kantor Pos Indonesia langsung menuju TPS yang kemudian diterima langsung oleh KPPS yang diawasi secara ketat oleh PTPS.
Dalam pendistribusian ini terdapat beberapa dokumen yang harus diawasi oleh pihak panwas distrik antara lain yaitu Bukti Tanda Terima Barang (BTTB) dari pihak KPU Manokwari kepada PPD masing masing distrik, Surat Jalan dan Cek list pemeriksaan barang dan Surat Serah Terima Barang dari Kantor Pos Indonesia kepada PPD di Distrik masing masing.
Pengantaran distribusi logistik dan penjemputan logistik ini sepenuhnya dilaksanakan oleh pihak Kantor Pos Indonesia Cabang Manokwari Papua barat dengan bekerja sama dengan KPU Manokwari dan diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Manokwari.
Humas Bawaslu Manokwari