Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Manokwari Ikuti Sosialisasi Uji Petik Riset Pemetaan Kerawanan Isu Strategis PDPB

Staf Ahli Bawaslu RI Melakukan Pemaparan Riset Uji Petik PDPB Tahun 2026 Secara Metodologis

Staf Ahli Bawaslu RI Melakukan Pemaparan Riset Uji Petik PDPB Tahun 2026 Secara Metodologis.

Manokwari, 7 Oktober 2026 — Bawaslu Kabupaten Manokwari mengikuti Undangan Sosialisasi Uji Petik dalam rangka Riset Pemetaan Kerawanan Isu Strategis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu RI, Rabu (7/10/2026).

Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting mulai pukul 10.00 WIT dan diikuti oleh jajaran Puslitbangdiklat Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Papua Barat, Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan, Bawaslu Provinsi Papua Tengah, serta jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota. Kegiatan tersebut diikuti sekitar 210 peserta melalui Zoom Meeting.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada jajaran Bawaslu mengenai pelaksanaan Uji Petik Daftar Pemilih Berkelanjutan (UP-DPB) sebagai bagian dari riset pemetaan kerawanan isu strategis PDPB. Uji petik diarahkan untuk mengukur kesesuaian data pemilih dalam DPB dengan kondisi faktual di lapangan, sekaligus mengidentifikasi berbagai potensi permasalahan data pemilih.

Permasalahan yang menjadi perhatian dalam uji petik antara lain potensi pemilih ganda, ketidakakuratan elemen data, perpindahan domisili, pemilih yang telah meninggal dunia, serta perubahan status kependudukan. Hasil uji petik diharapkan dapat menghasilkan data dan bukti empiris sebagai bahan pemetaan kerawanan PDPB serta mendukung penyusunan strategi dan rekomendasi pengawasan Bawaslu menuju Pemilu 2029.

Dua Metode Uji Petik: P2L dan L2P

Dalam sosialisasi dijelaskan bahwa pelaksanaan uji petik menggunakan dua metode utama, yaitu People to List (P2L) dan List to People (L2P).

Metode P2L dilakukan dengan memilih warga terlebih dahulu, kemudian mencocokkannya dengan data pemilih dalam DPB. Sementara metode L2P dilakukan dengan memilih nama dari data DPB, kemudian mendatangi warga yang bersangkutan untuk melakukan pencocokan antara data dalam daftar dengan kondisi faktual.

Pada setiap desa atau kelurahan yang menjadi sampel, ditargetkan sebanyak 20 responden, dengan komposisi delapan responden L2P, empat responden P2L-Acak, dan delapan responden P2L-Quota.

Untuk menentukan lokasi, Bawaslu Kabupaten/Kota terlebih dahulu mengidentifikasi lima desa atau kelurahan yang diduga memiliki potensi permasalahan data pemilih. Dari lima lokasi tersebut kemudian ditentukan satu desa atau kelurahan sebagai sampel uji petik, yang selanjutnya ditentukan dua RT atau unit pemerintahan yang setara sebagai lokasi pelaksanaan.

Teknis Pelaksanaan Uji Petik

Pada metode P2L-Acak, penentuan rumah atau keluarga yang akan dikunjungi dilakukan menggunakan metode random walk. Titik awal dapat ditentukan berdasarkan sejumlah patokan, seperti tempat ibadah, rumah kepala desa, pasar atau kios, posyandu, lapangan olahraga, maupun pos kamling.

Pemilihan responden juga memperhatikan kedekatan tanggal dan bulan lahir dengan tanggal wawancara serta keterwakilan laki-laki dan perempuan.

Sementara itu, P2L-Quota menggunakan kriteria khusus dalam menentukan responden. Kriteria tersebut meliputi warga yang baru berusia 17 tahun, warga yang meninggal dalam tiga bulan terakhir, serta warga yang pindah ke RT setempat dalam enam bulan terakhir. Dari kriteria tersebut ditentukan responden untuk diwawancarai dan dicocokkan dengan data DPB.

Untuk metode L2P, enumerator memperoleh salinan DPB dari otoritas setempat. Selanjutnya dipilih nama secara acak sederhana dengan memperhatikan komposisi laki-laki dan perempuan. Enumerator kemudian mendatangi alamat responden untuk melakukan wawancara dan mencocokkan kondisi faktual dengan data yang terdapat dalam DPB.

Enumerator Berperan Penting dalam Validasi Data

Dalam pelaksanaan uji petik, enumerator memiliki peran penting untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur. Enumerator bertugas menentukan desa atau kelurahan dan RT sampel, menentukan KK atau memperoleh data pemilih, menentukan responden sesuai metode yang ditetapkan, melakukan wawancara, serta mencocokkan hasil wawancara dengan data DPB.

Enumerator juga wajib memastikan seluruh formulir terisi secara lengkap sebelum data dimasukkan ke dalam sistem database Bawaslu RI.

Dalam sesi teknis, Yohan Wahyu menjelaskan pengisian Form Kode P2L serta proses penentuan responden. Enumerator diarahkan untuk mengisi kuesioner setelah responden ditentukan. Sementara itu, pengisian nomor telepon dilakukan dengan memperhatikan kesediaan responden serta memberikan penjelasan mengenai kerahasiaan data penelitian.

Selanjutnya, Fajar Nursahid menjelaskan teknis penginputan hasil pendataan dan wawancara secara daring menggunakan Google Form agar hasil uji petik dapat terdokumentasi secara sistematis.

Menjadi Dasar Pemetaan Kerawanan PDPB

Melalui pelaksanaan Uji Petik DPB, Bawaslu diharapkan memperoleh gambaran empiris mengenai kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan. Data tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk mengidentifikasi potensi kerawanan dalam penyelenggaraan PDPB.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan berbasis data, sehingga berbagai potensi permasalahan dapat dipetakan sejak dini dan menjadi bahan dalam penyusunan strategi maupun rekomendasi pengawasan.

Dengan uji petik yang dilaksanakan secara terstruktur melalui metode People to List (P2L) dan List to People (L2P), Bawaslu diharapkan mampu menghasilkan data dan bukti empiris yang dapat mendukung pemetaan kerawanan PDPB sekaligus menjadi salah satu bahan dalam mendukung penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) menuju Pemilu 2029.

Penulis : Risky Heda

Dokumentasi : Dian Sari

Editor : Kasubbag SDM & Administrasi, Bernad Menanti