Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Manokwari dan Ombudsman Papua Barat Perkuat Sinergi Wujudkan Pemilu Berkualitas dan Pelayanan Publik Bermartabat

ombudsman

Ketua, Kasubag PPPS dan Staf Bawaslu Manokwari Beserta Pihak Ombudsman Provinsi Papua Barat  Kepala Perwakilan Amus Atkana, dan Staf melakukan Foto bersama

MANOKWARI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manokwari melaksanakan Diskusi Konsolidasi Demokrasi bersama Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat dalam rangka memperkuat kualitas demokrasi dan penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 11 Agustus 2026, pukul 10.00 WIT, bertempat di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat dan dihadiri oleh Samsudin Renuat selaku Ketua, Kasubag PPPS Alberth Baransano dan Staf Bawaslu Kabupaten Manokwari serta Amus Atkana selaku Kepala Perwakilan bersama Staf Ombudsman RI Provinsi Papua Barat. Audiensi ini merupakan bagian dari tugas konsolidasi demokrasi Bawaslu Kabupaten Manokwari dalam memperkuat penyelenggaraan Pemilu di luar tahapan. 

Konsolidasi demokrasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya untuk mengidentifikasi dan memetakan isu-isu demokrasi serta kepemiluan aktual, sekaligus memperkuat kualitas demokrasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.

Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Manokwari membahas pentingnya penguatan pelayanan publik, pencegahan maladministrasi, serta sinergi pengawasan dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas. Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat diharapkan dapat memberikan masukan, pandangan, serta pengalaman terkait tata kelola pelayanan publik yang berintegritas, transparan, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi.

Dalam kegiatan tersebut, Amus Atkana menyampaikan materi bertajuk “Pemilu Berkualitas, Pengawasan Berintegritas, Pelayanan Publik Bermartabat.” Ia menekankan bahwa Pemilu yang berkualitas tidak hanya dinilai dari siapa yang menang dan siapa yang kalah, tetapi juga dari bagaimana seluruh proses Pemilu berlangsung, termasuk kualitas pelayanan kepada masyarakat, keterbukaan informasi, perlakuan yang adil, serta penanganan pengaduan masyarakat. 

Amus Atkana menjelaskan bahwa terdapat tiga pilar utama yang saling berkaitan dalam mewujudkan demokrasi berkualitas, yaitu Pemilu Berkualitas, Pengawasan Berintegritas, dan Pelayanan Publik Bermartabat. Pemilu berkualitas harus dilaksanakan secara jujur, adil, transparan, akuntabel, inklusif, menghormati hak masyarakat, serta mampu membangun kepercayaan publik. 

Ia juga mengingatkan pentingnya mencegah maladministrasi dalam pelayanan Pemilu, seperti penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan kewenangan, diskriminasi, konflik kepentingan, hingga pemberian informasi yang tidak jelas. Menurutnya, penyelenggara Pemilu tidak cukup hanya melihat apakah suatu tindakan merupakan pelanggaran, tetapi juga harus memastikan apakah pelayanan yang diberikan kepada masyarakat telah dilakukan dengan benar. 

Dalam kesempatan tersebut, Amus Atkana mendorong perubahan paradigma pengawasan dari yang semula lebih bersifat reaktif menjadi preventif. Pengawasan perlu dilakukan melalui proses mendeteksi potensi masalah, mencegah sebelum berkembang menjadi pelanggaran, mengawasi pelaksanaan sesuai aturan, serta memperbaiki kelemahan agar permasalahan tidak terulang. 

Menurutnya, keberhasilan pengawasan tidak hanya diukur dari banyaknya pelanggaran yang ditemukan dan ditindak, tetapi juga dari seberapa banyak potensi pelanggaran yang dapat dicegah. Hal tersebut membutuhkan integritas penyelenggara, baik secara pribadi maupun kelembagaan, serta integritas dalam setiap proses dan pelayanan kepada masyarakat. 

Amus Atkana juga menempatkan masyarakat sebagai mitra pengawasan, bukan sekadar objek. Masyarakat harus memperoleh informasi yang jelas mengenai cara melapor, tempat menyampaikan laporan, jenis laporan yang dapat disampaikan, proses penanganannya, serta kepastian kapan mendapatkan jawaban. Pengaduan masyarakat, menurutnya, harus dipandang sebagai early warning system untuk mengetahui kelemahan pelayanan dan memperbaiki kinerja lembaga. 

Sementara itu, Samsudin Renuat selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari menyampaikan bahwa konsolidasi demokrasi bersama Ombudsman merupakan langkah penting untuk memperkuat hubungan kelembagaan sekaligus meningkatkan kualitas pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Samsudin, Bawaslu Kabupaten Manokwari terus berupaya memastikan setiap proses pengawasan berjalan sesuai ketentuan, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penguatan koordinasi dengan Ombudsman diharapkan dapat memberikan perspektif tambahan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mencegah potensi maladministrasi dalam pelaksanaan tugas Bawaslu.

Dalam diskusi tersebut juga dibahas lima langkah penguatan sinergi antara Ombudsman dan Bawaslu, yakni memastikan seluruh pelayanan memiliki standar, membangun budaya memberikan kepastian, memperkuat dokumentasi, memperkuat pengelolaan pengaduan, serta membangun mekanisme deteksi dini maladministrasi. 

Kegiatan kemudian ditutup dengan penekanan terhadap tiga komitmen bersama, yaitu tidak boleh ada pelayanan tanpa kepastian, tidak boleh ada pengawasan tanpa integritas, dan tidak boleh ada pengaduan yang dianggap tidak penting. Demokrasi yang berkualitas, sebagaimana ditekankan dalam materi Ombudsman, dapat diwujudkan melalui pelayanan yang baik, kepastian bagi masyarakat, serta tindak lanjut terhadap setiap pengaduan. 

Melalui konsolidasi demokrasi ini, Bawaslu Kabupaten Manokwari dan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua Barat berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam mewujudkan pengawasan yang berintegritas, pelayanan publik yang bermartabat, serta demokrasi yang semakin berkualitas dan dipercaya masyarakat.

Penulis          : Pahala Fernando Siahaan 

Dokumentasi : Yudita N R Sabandafa

Editor            : Kasubag PPPS, Albert Baransano