Bawaslu Manokwari Awasi Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol Semester II Tahun 2025
|
Manokwari – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manokwari melakukan pengawasan terhadap kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik (Parpol) Semester II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari, Kamis (4/12/2025), bertempat di Aula KPU Manokwari.
Pengawasan dilakukan oleh Tim Bawaslu Kabupaten Manokwari yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat, bersama Anggota Bawaslu Koordinator Divisi PPPS Alberthina Jumame, serta staf PPPS dan HP2H.
Kegiatan sosialisasi dibuka pada pukul 10.50 WIT oleh MC Agus Windesi, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan doa. Materi sosialisasi disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Manokwari, Sidarman, yang menjelaskan kewajiban partai politik dalam melakukan pemutakhiran data sebanyak dua kali dalam satu tahun.
Dalam pemaparannya, Sidarman menyampaikan bahwa terdapat empat poin utama yang wajib diperbarui oleh partai politik, yakni kepengurusan partai tingkat kabupaten, keterwakilan perempuan minimal 30 persen, data keanggotaan partai, serta domisili kantor tetap. Pemutakhiran data dilakukan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan dilaporkan secara berjenjang dari tingkat kabupaten hingga pusat.
Sebanyak tujuh partai politik tercatat hadir dalam kegiatan tersebut, yaitu Partai Gelora, Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, PKS, PKB, PSI, dan Partai Golkar. KPU juga menekankan pentingnya ketepatan dokumen, termasuk ketentuan unggahan dokumen dalam bentuk PDF sesuai Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 dan Nomor 1365 Tahun 2023.
Dalam sesi diskusi, beberapa partai politik menyampaikan kendala, di antaranya terkait perubahan kepengurusan dan belum menetapnya kantor sekretariat. KPU Manokwari mengimbau partai politik untuk melakukan penginputan data secara bertahap dan tidak menunggu hingga batas akhir waktu guna menghindari kendala teknis pada aplikasi SIPOL.
Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat, dalam kesempatan tersebut mengingatkan seluruh partai politik agar mencermati ketentuan dalam keputusan KPU dan tertib dalam melakukan pemutakhiran data. Ia menegaskan bahwa ketidaklengkapan atau ketidaktertiban administrasi dapat berdampak pada proses verifikasi dan berpotensi merugikan partai politik itu sendiri.
Kegiatan sosialisasi ditutup pada pukul 11.55 WIT oleh Anggota KPU Kabupaten Manokwari dan diakhiri dengan foto bersama antara KPU, Bawaslu, dan perwakilan partai politik
Editor : Kasubbag SDM
Penulis : Risky Heda
Dokumentasi : Kristopel Manulang