Lompat ke isi utama

Berita

Akurasi Data Pemilih Jadi Prioritas, Bawaslu Manokwari Gandeng Disdukcapil Perkuat Sinergi

Kepala Disdukcapil Manokwari, Drs. Rustam Efendi dan Anggota Bawaslu Manokwari, Alberthina Jumame Beserta Jajaran Melakukan Foto Bersama

Kepala Disdukcapil Manokwari, Drs. Rustam Efendi dan Anggota Bawaslu Manokwari, Alberthina Jumame Beserta Jajaran Melakukan Foto Bersama

MANOKWARI – Bawaslu Kabupaten Manokwari melakukan Konsolidasi Demokrasi Bersama Disdukcapil Kabupaten Manokwari pada Kamis, 16 Juli 2026 Pukul 10.00 WIT Di Kantor Disdukcapil Kabupaten Manokwari Jalan Pahlawan Sanggeng. 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menegaskan pentingnya penggunaan data kependudukan yang akurat sebagai dasar penyusunan daftar pemilih pada setiap penyelenggaraan pemilu. Data yang valid dinilai menjadi faktor utama untuk memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya secara tepat.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan diskusi mengenai pengelolaan data kependudukan dan pemutakhiran data pemilih. Dalam kesempatan itu, narasumber menjelaskan bahwa Disdukcapil memiliki kewenangan menyediakan data kependudukan, sedangkan proses penyusunan, pemutakhiran, hingga penetapan daftar pemilih merupakan tanggung jawab penyelenggara pemilu, yaitu KPU.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manokwari menegaskan bahwa kualitas daftar pemilih tidak dapat dipisahkan dari kualitas data kependudukan yang dimiliki pemerintah.

Menurut narasumber, data kependudukan harus terus diperbarui agar sesuai dengan kondisi masyarakat yang sebenarnya. Pembaruan tersebut dilakukan melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang dikelola Disdukcapil. Sistem ini memastikan setiap penduduk hanya memiliki satu Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga dapat meminimalkan terjadinya data ganda maupun kesalahan identitas.

"Data kependudukan yang akurat merupakan fondasi utama dalam mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas. Disdukcapil terus berkomitmen menjaga validitas data melalui pembaruan administrasi kependudukan secara berkelanjutan agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk penyelenggara pemilu," ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Manokwari.

Ia menjelaskan, penyelenggara pemilu sebaiknya menggunakan data agregat kependudukan yang diterbitkan Disdukcapil sebagai bahan utama dalam proses pemutakhiran daftar pemilih. Data tersebut memuat jumlah penduduk, jumlah wajib KTP elektronik, jumlah penduduk yang telah melakukan perekaman KTP elektronik, serta komposisi penduduk berdasarkan kelompok umur. Informasi tersebut sangat penting untuk mengukur kewajaran jumlah pemilih di setiap wilayah.

Sebagai contoh, apabila sebuah kampung memiliki sekitar 100 penduduk tetapi daftar pemilih mencapai 200 hingga 300 orang, maka kondisi tersebut perlu segera diverifikasi. Demikian pula jika jumlah pemilih hampir sama dengan jumlah seluruh penduduk, padahal masih terdapat anak-anak yang belum memenuhi syarat untuk memilih. Situasi seperti ini menjadi indikasi awal bahwa data perlu diperiksa kembali.

Narasumber juga membagikan pengalamannya saat bertugas di KPU. Ia pernah menemukan kasus data ganda akibat perbedaan penulisan nama maupun identitas seseorang. Menurutnya, penggunaan NIK sebagai identitas tunggal sangat penting untuk menghindari satu orang tercatat lebih dari satu kali dalam daftar pemilih.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa pada Pemilu 2009 pernah ditemukan dugaan penambahan jumlah penduduk di salah satu wilayah. Setelah dilakukan klarifikasi bersama pemerintah daerah dan Disdukcapil, data tersebut tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa setiap data kependudukan harus diverifikasi secara faktual dan tidak hanya mengandalkan dokumen administrasi.

Menurutnya, keberhasilan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sangat bergantung pada kerja sama semua pihak. KPU, Bawaslu, Disdukcapil, pemerintah daerah, hingga aparat kampung harus saling berkoordinasi sejak awal proses pemutakhiran data agar setiap permasalahan dapat diselesaikan sebelum DPT ditetapkan. Dengan koordinasi yang baik, kualitas daftar pemilih akan semakin akurat dan potensi sengketa akibat permasalahan data dapat diminimalkan.

Di akhir pemaparannya, narasumber berharap seluruh pemangku kepentingan terus memperkuat sinergi dalam pengelolaan data kependudukan dan penyusunan daftar pemilih. Dengan memanfaatkan data yang mutakhir, akurat, dan terintegrasi, penyelenggaraan pemilu diharapkan dapat berlangsung secara demokratis, transparan, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu.

 

Penulis : Yudita N R Sabandafa

Dokumentasi : Betklinten J Su

Editor : Kassubag SDM & Administrasi