Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Manokwari Lakukan Kunjungan Balasan Audiensi ke Sekretariat DPW PKS Papua Barat

Foto Bersama Selepas audiensi ke Kantor Sekretariat DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Papua Barat

Foto Bersama Selepas audiensi ke Kantor Sekretariat DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Papua Barat 

Manokwari — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manokwari melaksanakan kunjungan balasan audiensi ke Kantor Sekretariat DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Papua Barat pada Kamis, 29 Januari 2026, pukul 10.00 WIT hingga selesai.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai instruksi Bawaslu Republik Indonesia tertanggal 7 November 2025 melalui Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Acara diawali dengan pembukaan dan salam oleh Ketua DPC PKS Kabupaten Manokwari, Abdul Rahman, kemudian dilanjutkan dengan perkenalan pimpinan dan anggota Partai Keadilan Sejahtera yang hadir, yaitu:

  1. Abdul Rahman (Ketua DPC PKS Kabupaten Manokwari)

  2. Muhidin Elyas Mbae (Sekretaris)

  3. Mijrah Arifin (Bendahara)

  4. Kusman (Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik)

  5. Irfan (Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik)

Sementara itu, pimpinan dan staf Bawaslu Kabupaten Manokwari yang hadir antara lain:

  1. Alberthina Jumame (Anggota Bawaslu)

  2. Pahala Fernando Siahaan (Staf)

  3. Yuditha N. R. Sabandafa (Staf)

  4. Asnath Maria Sorbu (Staf)

  5. Betklinten J. Su (Staf)

  6. Kristopel Manulang (Staf)

  7. Yan Aronggear (Staf)

Dalam penyampaiannya, Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari, Alberthina Jumame, menjelaskan pentingnya pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL sebagai bagian dari pengawasan kepemiluan.

“Pemutakhiran data partai politik melalui SIPOL harus dilakukan secara berkelanjutan agar data kepengurusan dan keanggotaan partai selalu valid dan sesuai dengan kondisi faktual,” ujar Alberthina Jumame.

Ia menyampaikan sejumlah persyaratan penting yang harus dipenuhi partai politik, di antaranya:

  1. SK Kepengurusan Partai Politik tingkat Kabupaten Manokwari yang masih berlaku

  2. SK Keanggotaan Partai Politik tingkat Kabupaten Manokwari yang masih berlaku

  3. Dokumen domisili kantor tetap partai politik

  4. Keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam keanggotaan partai politik

  5. Apabila terdapat keanggotaan partai politik ganda yang terdata di SIPOL, maka yang bersangkutan wajib membuat surat pengunduran diri dari partai sebelumnya sebelum dilakukan pendataan kembali di SIPOL oleh admin partai politik pusat

Dalam sesi tanya jawab, Ketua DPC PKS Kabupaten Manokwari, Abdul Rahman, menanyakan apakah keanggotaan biasa yang tidak masuk dalam struktur kepengurusan tetap harus terdata.

“Apakah keanggotaan biasa yang tidak masuk struktur tetap wajib terdata?” tanya Abdul Rahman.

Menanggapi hal tersebut, Bawaslu menegaskan bahwa seluruh anggota partai politik tetap wajib terdaftar dalam SIPOL.

“Keanggotaan partai politik, baik yang masuk struktur maupun tidak, tetap harus terdata dalam SIPOL sebagai data resmi partai,” jelas Alberthina.

Pada akhir kegiatan, Alberthina Jumame mewakili pimpinan dan staf Bawaslu Kabupaten Manokwari menyampaikan apresiasi kepada Partai Keadilan Sejahtera atas kesiapan dan keterbukaan dalam menerima kunjungan tersebut.

“Kami mengapresiasi PKS yang telah menyambut kami dengan baik. Dari sisi kepengurusan, keanggotaan, kantor permanen, hingga keterwakilan perempuan 30 persen, semuanya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Kunjungan balasan audiensi ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan sinergi antara Bawaslu dan partai politik dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan.

Editor : Alberthina Jumame

Penulis : Risky Heda