Pilkada Tak Langsung Jadi Perbincangan,Bawaslu Manokwari Gelar Diskusi Konsolidasi Demokrasi
|
Manokwari – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manokwari menggelar Diskusi Konsolidasi Demokrasi terkait isu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD bersama pimpinan partai politik di Kabupaten Manokwari. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 29 Januari 2026, pukul 11.52 WIT, bertempat di Kedai Kopi Ojang Kandera, Manokwari.
Diskusi tersebut dihadiri oleh Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Manokwari, Haryono Maulana K. May, dan Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Manokwari, Rolando P. L. Mansawan. Dari pihak Bawaslu Manokwari hadir Anggota Bawaslu Yustinus Y. Maturan, didampingi staf Risky Heda, Dian Sari, Jan W. Prawar, dan Pariariboh.
Kegiatan diskusi diawali dengan pengantar dari Anggota Bawaslu Manokwari, Yustinus Y. Maturan, yang menyampaikan topik utama diskusi, yakni wacana Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD. Dalam kesempatan tersebut, Justinus mengajukan tiga pertanyaan utama yang berkaitan dengan sikap politik partai, peran Bawaslu ke depan, serta arah pembangunan dan kualitas demokrasi di Kabupaten Manokwari.
Sikap Partai Golkar dan Wacana Pilkada Melalui DPRD
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Golkar Manokwari, Haryono Maulana K. May, menegaskan bahwa sikap DPD Golkar di daerah sejalan dan mengikuti kebijakan DPP Partai Golkar di tingkat pusat.
“Pada prinsipnya, DPD Partai Golkar di tingkat kabupaten wajib mengikuti arahan dan keputusan DPP di pusat. Terkait pemilihan kepala daerah melalui DPRD, Partai Golkar telah melakukan kajian mendalam dan menyiapkan beberapa opsi sebagai bahan pembahasan nasional,” ujar Haryono.
Ia menjelaskan bahwa terdapat tiga opsi yang saat ini dibahas oleh DPP Partai Golkar, yakni tetap mempertahankan pemilihan langsung dengan pertimbangan efisiensi, pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD, serta opsi Undang-Undang hybrid di mana pemilihan gubernur dilakukan melalui DPR, sementara pemilihan bupati tetap secara langsung.
Menurut Haryono, wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD bukanlah hal baru dalam demokrasi Indonesia.
“Dalam Undang-Undang Pemilu tidak secara tegas disebutkan bahwa pemilihan harus dilakukan secara langsung. Bahkan dalam Pancasila sila keempat jelas disebutkan permusyawaratan melalui perwakilan. Inilah yang kemudian membuka ruang tafsir bahwa pemilihan melalui DPRD juga memiliki dasar konstitusional,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Indonesia, termasuk Papua dan Manokwari, telah memiliki pengalaman historis dengan dua sistem pemilihan tersebut.
“Kita di Papua sudah pernah mengalami pemilihan kepala daerah secara tidak langsung dan langsung. Contohnya di Manokwari, Bapak Dominggus Mandacan pernah dipilih melalui DPR dan juga melalui pemilihan langsung. Jadi ini bukan sesuatu yang asing bagi kita,” tambah Haryono.
Lebih lanjut, Haryono menilai bahwa selama kurang lebih dua dekade pelaksanaan Pilkada langsung, biaya yang dikeluarkan sangat besar, terutama biaya nonteknis.
“Hasil kajian kami menunjukkan bahwa biaya Pilkada langsung sangat besar dan itu berdampak pada kualitas kepemimpinan ke depan. Pemilihan kepala daerah melalui DPRD justru lebih berkualitas karena proses seleksinya ketat dan arah pembangunan dapat lebih terkontrol dari pusat sampai ke daerah,” tegasnya.
Pandangan terhadap Peran Bawaslu
Terkait peran Bawaslu, Haryono May menyampaikan apresiasi atas kinerja pengawasan yang selama ini telah berjalan dengan baik.
“Kami melihat Bawaslu sudah bekerja maksimal dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan 2024. Semakin kecil angka PSU, itu menunjukkan kinerja Bawaslu semakin baik,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa apabila pemilihan kepala daerah tidak lagi dilakukan secara langsung, maka peran KPU dan Bawaslu akan lebih difokuskan pada penyelenggaraan Pemilu. Meski demikian, Bawaslu tetap berpeluang berperan sebagai tim pemantau independen dalam mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Demokrasi dan Arah Pembangunan Daerah
Dalam pandangannya, Haryono menegaskan bahwa perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai kemunduran demokrasi.
“Demokrasi kita tidak mundur. Kita hanya sedang mencari model demokrasi yang paling sesuai dengan kondisi bangsa, termasuk dari sisi pembiayaan, kualitas kepemimpinan, dan stabilitas pembangunan daerah,” kata Haryono.
Ia menambahkan bahwa kepala daerah yang dipilih melalui DPRD memiliki pertanggungjawaban yang jelas sehingga pengawasan dan evaluasi dapat dilakukan secara lebih efektif.
Editor : Yustinus Y Maturan
Penulis : Risky Heda
Dokumentasi : Dian Sari