Lompat ke isi utama

Berita

Langkah Awal Menuju Pemilu 2029 “ Evaluasi Uji Petik PDPB oleh Bawaslu Kabupaten Manokwari”

RDK Uji Petik

Rapat Dalam Kantor Dengan Mengundang Pihak Eksternal yaitu Ketua & Anggota KPU Kabupaten Manokwari

Rapat Dalam Kantor (RDK) dalam rangka Evaluasi Uji Petik/Coklit Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 telah dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 31 Januari 2026, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Manokwari Pukul 10.00 WIT hingga selesai.

Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari yang mengucapkan selamat Hari Raya Idulfitri kepada seluruh peserta yang hadir. Dalam arahannya, disampaikan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan langkah awal menuju Pemilu Tahun 2029, sehingga diperlukan data pemilih yang cermat, akurat, dan berkelanjutan. Data yang telah dihimpun sejak Tahun 2025 hingga Triwulan I Tahun 2026 diharapkan terus mengalami perbaikan, mengingat akan dilaksanakannya pleno PDPB Triwulan I pada tanggal 2 April 2026.

Selanjutnya, Ketua KPU Kabupaten Manokwari menyampaikan sambutan dengan mengucapkan minal aidin walfaizin serta menyampaikan salam hormat kepada seluruh peserta. Disampaikan bahwa kegiatan uji petik merupakan bagian dari rangkaian proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Menjelang pelaksanaan pleno, diharapkan adanya sinergi antara KPU dan Bawaslu dalam melengkapi data yang masih kurang.

Dalam sesi pembahasan, Kordiv HP2H Bawaslu Kabupaten Manokwari menyampaikan bahwa data TNI/Polri masih mengalami kendala dalam pengumpulan dari pihak Kodim/Kodam. Oleh karena itu, diperlukan upaya audiensi dengan pihak terkait guna memperoleh data yang dibutuhkan.

Menanggapi hal tersebut, Kordiv KPU Kabupaten Manokwari menyampaikan bahwa koordinasi yang telah terbangun antara KPU dan Bawaslu sudah berjalan dengan baik. DPT untuk pemilu mendatang diharapkan memiliki kualitas yang lebih baik, serta pengawasan oleh Bawaslu dilakukan secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa data yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), seperti TNI/Polri maupun warga negara yang dicabut hak politiknya, perlu dicermati melalui aplikasi Sidalih. Kendala yang dihadapi di Kabupaten Manokwari, khususnya di wilayah kelurahan, adalah kesulitan dalam menemukan warga untuk dilakukan pencocokan dan penelitian, sementara di wilayah kampung relatif lebih mudah.

Terkait data kategori nonaktif, setelah dilakukan penelusuran dan koordinasi, tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak ada, melainkan memerlukan verifikasi lanjutan. Selain itu, permintaan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh Bawaslu Kabupaten Manokwari merujuk pada ketentuan yang diatur oleh KPU RI, sebagai bagian dari upaya pengawalan data dalam pelaksanaan PDPB.

Sebagai penutup, Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari menekankan pentingnya koordinasi dengan rumah sakit terkait data penduduk yang meninggal dunia. Selain itu, perlu dilakukan audiensi bersama antara Bawaslu dan KPU dengan pihak TNI/Polri guna memperoleh data yang lebih akurat. Diharapkan ke depan kualitas data pemilih dapat semakin baik, akurat, dan terpercaya.

 

 

Dokumentasi : Gilbert

Penulis : Risky Heda

Editor : Kasubbag SDM & Administrasi