Lompat ke isi utama

Berita

KPU dan Bawaslu Diminta Jaga Keharmonisan

\n

MANOKWARI, BAWASLU - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat, Kamis (8/8/2019).

\n\n\n\n

Dalam sidang tersebut, pimpinan sidang, Teguh Prasetyo, meminta kepada KPU dan Bawaslu dalam hal ini sebagai pengadu dan teradu untuk tetap menjaga keharmonisan.

\n\n\n\n

KPU dan Bawaslu harus tetap harmonis dan tertib administrasi. Sebagai penyelenggara Pemilu penting menjaga marwah lembaga," kata Prasetyo setelah mendengar aduan dari pengadu dan teradu.

\n\n\n\n

Pengadu di sidang dengan perkara 185-PKE-DKPP/VII/2019 ini adalah ketua dan anggota  Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, Markus Rumsowek, Kalasina Aibini, dan Agus Salim Wahom. Sementara teradu adalah ketua KPU Kabupaten Raja Ampat, Steven Eibe.

\n\n\n\n

Steven diadukan karena tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Nomor 223/PB-07/HK 08/IV/2019 tertanggal 8 April 2019.

\n\n\n\n

Hal itu terkait dengan status Wolter Mayor (Caleg DPRD Kabupaten Raja Ampat dari Partai PKB, Dapil I Nomor urut 5) yang berdasarkan Putusan Pengadilan terbukti secara sah dan mendapatkan hukuman 1 bulan serta denda Rp 2 juta.

\n\n\n\n

Di hari yang sama, DKPP juga menggelar sidang perkara dengan nomor 184-PKE-DKPP/VII/2019 yang diadukan Katarina Asem (Caleg DPRD Provinsi Papua Barat Partai Golkar) yang memberikan kuasa khusus kepada Denny Yapari dan Mulyadi Golap.

\n\n\n\n

Ia mengadukan ketua dan anggota KPU Kabupaten Tambrauw, Abraham Yosias Imbiri, Simon Petrus Baru, Saharul Abdul Karim, Ishak Bame, dan Rosina Anggelina Ohoiulun. Selain itu, ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw, yaitu Johanis Manyambouw, Gema Ngamelubun, dan Abudin Sangaji.

\n\n\n\n

Mereka diadukan karena diduga telah membuat kesepakatan tidak tertulis agar tidak menggunakan form C1 dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten di kantor KPU Kabupaten Tambrauw, Distrik Fef.

\n\n\n\n

Teradu KPU  juga tidak memberikan salinan C1 kepada saksi parpol di tingkat TPS di seluruh Kabupaten Tambrauw selain Distrik Sausapor, Kebar, Bikar, dan Amberbaken.

\n\n\n\n

Selain itu, para teradu melanggar kode etik karena diduga telah melanggar kewajiban membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 389 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

\n\n\n\n

Sementara untuk sidang dengan perkara 174-PKE-DKPP/VI/2019, yang teradunya adalah ketua dan anggota KPU Kabupaten Maybrat, akan digelar pada besok Jumat, (9/8/2019). (bpb)

\n"