Lompat ke isi utama

Berita

Besok, Bawaslu Papua Barat Gelar Rakor PHPU di Kota Sorong

\n

MANOKWARI, - Bawaslu Provinsi Papua Barat akan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penyusunan keterangan tertulis Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Kota Sorong, Sabtu (15/6/2019).

\n\n\n\n

Kegiatan yang diikuti Bawaslu kabupaten/kota se-Papua Barat ini diagendakan berlangsung selama tiga hari, yaitu 15-17 Juni.

\n\n\n\n

Kasubag Hukum Bawaslu Provinsi Papua Barat DJ Arifin Goulap mengatakan (Rakor) tersebut adalah penting dilaksanakan.

\n\n\n\n

Menurutnya, sudah menjadi tugas dari Bawaslu provinsi untuk mengumpulkan, mengawasi dan memberikan arahan terhadap sejauh mana penyusunan keterangan tertulis PHPU bagi kabupaten/kota yang terdapat gugatan di MK

\n\n\n\n

Karena itu, kami mengumpulkan Bawaslu kabupaten/kota yang menjadi locus dari gugatan tersebut," kata Arifin Goulap, Jumat (14/6).

\n\n\n\n

Terkait itu, ia menjelaskan, untuk membuat penyusunan keterangan tertulis PHPU dengan isian template yang sudah diinstruksikan, harus sesuai dengan laporan pengawasan serta dilengkapi dengan alat bukti berupa seri form C untuk rekapitulasi tingkat TPS, seri form DA untuk rekapitulasi tingkat distrik, dan seri form DB untuk rekapitulasi tingkat kabupaten.

\n\n\n\n

Dalam menyusun itu, kata dia, harus selaras dengan ketentuan regulasi berdasarkan hasil pengawasan, baik pengawasan dari tingkat pengawas TPS, kelurahan/desa, distrik, maupun Bawaslu kabupaten/kota.

\n\n\n\n

"Karena (kita) Bawaslu dalam hal ini hanya sebagai pihak terkait dan bukan sebagai pihak termohon," terangnya.

Sebelumnya, anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat, Muhammad Nazil Hilmie mengatakan, Rakor nantinya akan dihadiri anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar.

"Sesuai agenda, akan dihadiri salah satu pimpinan Bawaslu RI yakni Bapak Edward Siregar. Selaku kordiv hukum, (beliau) nantinya akan menjelaskan bagaimana tata cara penyusunan dan pembuatan jawaban Bawaslu kab/kota," jelas Nazil Hilmie, Kamis (13/6). (bpb)

\n"