Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu se-Papua Barat Siap Awasi Netralitas ASN

MANOKWARI, BAWASLUPB – Bawaslu se-Papua Barat siap mengawasi netralitas ASN di Pilkada Serentak 2020, menindaklanjuti seruan Ketua Bawaslu RI Abhan dalam kampanye virtual gerakan nasional netralitas ASN secara daring beberapa waktu lalu.\n\nHal ini lantas menjadi perhatian serius Ketua Bawaslu Papua Barat Ibnu Mas’ud usai Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Netralitas ASN Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Papua Barat secara daring, Jumat (3/7/2020).\n\n“Pasca kampanye virtual (kemarin), apa yang disampaikan (Ketua Bawaslu RI, red) sudah saya tegaskan ke Bawaslu Kabupaten/Kota khususnya yang pilkada untuk mengawasi netraltias ASN. Dan mereka siap untuk itu,” terang Ibnu.\n\nIbnu menjelaskan Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu yang memilki fungsi pencegahan dan penegakan hukum berwenang menindaklanjuti temuannya atas pelanggaran netralitas ASN.\n\nIa mengatakan sudah menerima laporan dari Bawaslu Kabupaten/Kota khusus yang pilkada terkait informasi netralitas ASN yang marak di media sosial.\n\nDari informasi yang diterima, dari Bawaslu Kabupaten Raja Ampat ada dua kasus yang sudah dikaji dan diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Pemda Raja Ampat.\n\n“Sementara untuk kabupaten lain masih dalam tahapan klarifikasi dan penelusuran,” jelasnya.\n\n[caption id=attachment_1433" align="alignnone" width="300"] Rakor bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Papua Barat, Jumat (3/7/2020).[/caption]\n\nKordiv Divisi Pengawasan dan Hubal ini lalu berharap agar Bawaslu Kabupaten yang Pilkada dapat menjalin sinergitas dan menyampaikan materi dari Bawaslu kepada stakeholder terkait. Karena menurutnya, untuk menjaga netralitas ASN, dibutuhkan peran dari banyak pihak.\n\nSelain itu, Ibnu juga mengingatkan ASN untuk menjaga netralitas dalam Pilkada yang akan digelar serentak 9 Desember mendatang. “Saya harap ASN menjaga netralitas dalam kontestasi politik apapun. Karena siapa yang melanggar tentu ada sanksinya,” ingatnya.\n\nSoal sanksi netralitas ASN, kata Ibnu, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.\n\nSedangkan wewenang Bawaslu dalam menangani netralitas ASN dapat dilihat dari aspek hukum formil (hukum acara) dan fungsi pengawasan Bawaslu, yang rujukannya ada di pasal 3 Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018.\n\nDari landasan di atas, untuk diketahui, Bawaslu berwenang menindaklanjuti dugaan pelanggaran ASN. Adapun temuan Bawaslu selanjutnya akan diserahkan ke Komisi ASN (KASN). Kemudian dari KASN akan memberi rekomendasi ke pembina pejabat kepegawaian (PPK) untuk menjatuhkan hukuman ke ASN yang melanggar. (bpb)"