Bawaslu Manokwari dan Wakapolresta Bahas Politik Uang, Pengamanan, dan PDPB 2026
|
Manokwari — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manokwari melaksanakan Diskusi Konsolidasi Demokrasi bersama Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Wakapolresta) Manokwari, AKBP Agustina Sineri, pada Jumat, 30 Januari 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Polresta Manokwari pada pukul 11.52 WIT.
Diskusi ini membahas sejumlah isu strategis, di antaranya politik uang, pengamanan, serta Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026. Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Justinus J. Maturan bersama staf Bawaslu, yaitu Risky Heda, Dian Sari, Jan W. Prawar, dan Pariariboh.
Diskusi diawali dengan pengantar oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari, Justinus J. Maturan, yang menyampaikan tujuan kegiatan serta mengangkat isu hubungan kelembagaan dan peran Kepolisian Republik Indonesia dalam mendukung demokrasi. Dalam forum tersebut, Justinus mengajukan tiga pertanyaan utama kepada Wakapolresta Manokwari terkait dampak penerimaan taruna baru dan personel purna tugas terhadap PDPB, praktik politik uang di era dompet digital, serta pesan kepada masyarakat untuk menolak politik uang.
Menanggapi pertanyaan pertama, Wakapolresta Manokwari, Agustina Sineri menjelaskan bahwa data personel Polri, baik yang baru diterima maupun yang purna tugas, perlu dikelola secara akurat dan terkoordinasi lintas instansi.
“Untuk data personel Polri secara keseluruhan, baik taruna baru maupun anggota yang purna tugas, harus dikoordinasikan dengan SDM Polda Papua Barat dan Disdukcapil Manokwari. Perlu menjadi perhatian bahwa tidak semua personel baru berdomisili di Manokwari,” jelas Agustina Sineri.
Ia menambahkan bahwa Polresta Manokwari akan melakukan pemutakhiran data personel dan menyampaikannya secara resmi kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari. Bawaslu juga dapat mengirimkan surat permohonan data paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan pemutakhiran PDPB.
Terkait politik uang di era digital, Wakapolresta menegaskan bahwa praktik politik uang melalui dompet digital telah memiliki payung hukum dan standar operasional prosedur yang jelas dari pusat.
“Penanganan politik uang, termasuk yang menggunakan transaksi digital, tidak hanya berbasis laporan semata, tetapi juga dapat dibuktikan melalui proses forensik digital di laboratorium forensik,” ungkapnya.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam mengantisipasi serta menindak praktik politik uang secara efektif.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolresta Manokwari juga menyampaikan pesan tegas kepada masyarakat terkait penolakan politik uang.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Manokwari agar berani mengatakan bahwa money politic itu tidak baik dan sangat merugikan, baik bagi penyelenggara pemilu, peserta pemilu, maupun masyarakat sendiri,” tegas Agustina Sineri.
“Kami harap masyarakat benar-benar berani mengatakan tidak terhadap politik uang dan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila menemukan praktik tersebut,” tambahnya.
Dari hasil diskusi tersebut, disimpulkan bahwa penerimaan taruna baru dan personel Polri yang purna tugas berpengaruh terhadap akurasi PDPB Triwulan I Tahun 2026, sehingga diperlukan koordinasi lintas instansi secara berkelanjutan. Selain itu, praktik politik uang di era digital memerlukan penanganan serius dengan dukungan forensik digital serta kerja sama antar lembaga penegak hukum.
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kabupaten Manokwari dan Polresta Manokwari sepakat untuk memperkuat koordinasi data PDPB Tahun 2026, meningkatkan sinergi penanganan politik uang, serta melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat guna mendorong partisipasi aktif dalam menolak praktik politik uang demi menjaga integritas pemilu dan pilkada yang jujur dan berkeadilan.
Penulis : Risky Heda
Editor : Kasubbag SDM, Bernad Menanti
Dokumentasi : Dian Sari