Abhan: JDIH Bawaslu Butuh Komitmen Bersama
|
JAKARTA, BAWASLU - Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu yang adalah sebuah sistem jaringan Peraturan Perundang-undangan dan Dokumentasi Hukum yang dikeluarkan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, sudah terintegrasi dengan JDIH Nasional.
\n\n\n\nMengusung konsep mudah dan ramah dengan pelayanan informasi hukum yang cepat, akurat dan mudah diakses oleh masyarakat luas, Ketua Bawaslu Abhan berharap semua produk hukum dapat didokumentasikan dengan baik.
\n\n\n\nJDIH Bawaslu adalah pintu untuk publik bisa cepat dan mudah tahu tentang Perbawaslu. Untuk mencapai penilaian yang bagus, butuh komitmen kita," kata Abhan saat membuka Rapat Kerja Teknis Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bawaslu Gelombang I di Jakarta, Kamis (12/3/2020).
\n\n\n\nKendati produk hukum yang didokumentasikan adalah kolektif kolegial, menurut pria kelahiran Pekalongan, 12 November 1968 ini, pada divisi hukumlah yang berperan besar dalam menilai benar dan tidaknya produk hukum tersebut.
\n\n\n\nSementara Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Fritz Edward Siregar menginstruksikan agar dalam beberapa hari ke depan, seluruh putusan di Bawaslu Kabupaten/Kota sudah dimuat di JDIH Bawaslu.
\n\n\n\nTerkait itu, ia berharap ada budaya kerjasama yang baik dalam menyelesaikan tugas yang diberikan dengan mempelajari fitur-fitur yang sudah ada.
\n\n\n\nBerikut ini fitur-fitur JDIH Bawaslu di antaranya adalah, sistem pencarian produk hukum yang cepat dan lengkap, infrastruktur sistem produk hukum yang terdiri dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, filter produk hukum per tahun, relasi produk hukum dan berita kegiatan divisi hukum. (bpb)