9 Kasus Netralitas ASN di Papua Barat Telah Diproses Bawaslu
|
MANOKWARI, BAWASLUPB – Memasuki hari ke-7 coklit data pemilih Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Kabupaten Pilkada di Papua Barat telah memproses 9 kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).\n\nAnggota Bawaslu Papua Barat Harold Rionaldo Parera mengatakan, dari 9 kasus yang telah diproses, 1 kasus telah direkomendasikan ke Pemkab Raja Ampat dan 1 kasus ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).\n\n“Sejauh ini ada 9 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang telah ditangani Bawaslu dengan berbagai jenis pelanggaran. 4 kasus dihentikan, 3 kasus dalam proses, 1 kasus direkomendasikan ke Pemkab Raja Ampat dan 1 kasus direkomendasikan ke KASN,” jelas Rio, Selasa (21/7/2020).\n\nSecara rinci, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran ini menjabarkan jenis pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2020 yang telah direkomendasikan ke KASN yaitu, 1 ASN diduga turut mensosialisasikan bakal calon melalui APK (alat peraga kampanye).\n\nSedangkan 3 kasus yang masih diproses yaitu, 2 ASN diduga mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah dan 1 ASN diduga memberikan dukungan di media sosial (medsos).\n\nRio menambahkan, dari 9 kasus netralitas ASN yang telah diproses oleh Bawaslu, terdapat 5 kasus di Kabupaten Fakfak, 2 kasus di Raja Ampat, 1 di Teluk Bintuni dan 1 di Manokwari.\n\n“4 kasus yang dihentikan memang tidak termasuk dalam dugaan pelanggaran. Dalam proses ini, kami sangat ketat karena instruksi dari pimpinan sampai di media sosial juga kita awasi. Jadi apabila ada laporan atau temuan maka akan kami proses, tandasnya. (bpb)"